Pria Ini diamankan Polisi Tuban karena Aksinya Menjambret terekam CCTV

    Pria Ini diamankan Polisi Tuban karena Aksinya Menjambret terekam CCTV

    TUBAN - Viral aksi penjambretan di jalan Ronggolawe yang terekam cctv beberapa waktu lalu akhirnya pelaku berhasil diamankan oleh satuan reserse dan kriminal Polres Tuban.

    Adalah H (46) warga kelurahan Sidomulyo yang menjadi korbannya, dalam rekaman cctv tersebut nampak perempuan tersebut berjalan dari arah barat sendirian, tak lama setelah sampai di lokasi terlihat seorang laki-laki sedang mengendarai sepeda motor dengan pelan yang belakangan diketahui berinisial N (32) warga kelurahan Kingking kecamatan/kabupaten Tuban langsung menarik tas yang dibawa oleh korban.

    Dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kapolres Tuban AKBP Rahman Wijaya, S.I.K., S.H., M.H., menerangkan kejadian tersebut bermula pada Kamis (12/01) sekira pukul 07.30 wib saat korban berangkat dari rumah hendak membeli perlengkapan rumah tangga disalah satu pusat perbelanjaan yang ada di kabupaten Tuban.

    Sesampainya di lokasi kejadian tiba-tiba tas berisikan handphone beserta uang tunai yang di bawa korban dirampas oleh pelaku dari belakang, meskipun korban sempat berteriak namun pelaku berhasil membawa kabur barang milik korban.

    Setelah kurang lebih tiga minggu dalam penyelidikan, akhirnya pelaku berhasil diamankan oleh satuan reserse kriminal Polres pada Rabu (01/02) dirumahnya.

    "Setelah dilakukan penyelidikan oleh satreskrim, Alhamdulillah peristiwa tersebut berhasil diungkap dan pelaku ditangkap saat berada dirumahnya" Ucapnya.

    Rahman menambahkan dari pengakuan tersangka, ia baru pertama kali melakukan penjambretan, namun pihaknya tidak menutup kemungkinan bahwa perbuatan tersebut sudah dilakukan berulang kali oleh pelaku.

    "Namun demikian kita akan dalami kembali apakah ini benar yang pertama kali atau sudah dilakukan berulang-ulang" Imbuhnya.

    Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya saat ini pelaku ditahan di rutan Polres Tuban dan  dijerat pasal 365 (1) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara. (*) 

    tuban
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Kapolres Tuban Pimpin Serah Terima 2 Jabatan...

    Artikel Berikutnya

    Polres Tuban Berhasil Mengamankan Tersangka...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Swasembada Pangan dan Paradoks Kebijakan
    Hendri Kampai: Negara Gagal Ketika Rakyat Ditekan dan Oligarki Diberi Hak Istimewa
    Hendri Kampai: Pemimpin Inlander Selalu Bergantung pada Asing
    Hendri Kampai: Harta Karun Indonesia, Jangan Sampai Jatuh ke Tangan yang Salah!
    Mengapa Finlandia dan Denmark Lebih Bahagia Daripada Amerika Serikat

    Ikuti Kami